Selasa 23 Oct 2018 22:25 WIB

NU Jabar: Ada Penyusup Atribut HTI Meski Sudah Ada Larangan

Penyusup itu sudah diamankan dan berasal dari Cibatu, Garut

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Surat kesepakatan larangan membawa atribut selain bendera Indonesia
Foto: dok istimewa
Surat kesepakatan larangan membawa atribut selain bendera Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang identik dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  saat ini tengah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Namun, sebelum insiden tersebut terjadi, sebenarnya kepanitiaan Hari Santri Nasional ke-3 di Kecamatan BI Limbangan telah sepakat melarang atribut bendera HTI. 

Wakil Ketua PWNU Jawa Barat dan Pengasuh Pesantren Fauzan Garut KH Aceng Abdul Mujib membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. 

"Betul itu, ada kesepakatan-kesepakatan tanda tangan di atas materai. Tidak boleh ada bendera selain bendera merah putih. Jadi sebelumnya sudah ada kesepakatan," ujar KH Mujib saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (23/10). 

Namun, ternyata pada saat berlangsungnya acara, ada yang menyebarkan bendera yang mirip dengan bendera HTI, sehingga panitia pun langsung mengamankan pembawa bendera itu yang diketahui berasal dari Cibatu, Garut.

"Lalu begitu ada yang menyebarkan, anaknya itu diamankan. Suasana kan memanas, diamankan dulu orangnya. Namanya adalah Imam yang mengamankan. Diamankan karena takut anak itu digebukin," kata Kiai Mujib. 

Surat kesepakatan tersebut dibuat oleh Forum Silaturrahim Santri Limbangan yang diwadahi dalam kepanitiaan Hari Santri Nasional ke-3 di Kecamatan BI Limbangan untuk menjaga kekondusifan acara tersebut. 

Surat itu tertanggal 16 Oktober 2018 dan ditandangani di atas materai oleh Ketua Panitia HSN ke-3 Kecamatan BI. Limbangan atas nama Muhammad Hisnu Mubarok. 

Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani Ketua Tanfidziyah MWC NU BI. Limbangan, Ustaz Ismail Mustofa dan Ketua PAC GP Ansor Kec. BI Limbangan, Iman Firmansyah. Setidaknya ada lima hal yang disepakati dalam surat tersebut.

Pertama, yaitu seluruh santri berpakaian putih. Kedua, tidak membawa atau memakai atribut/bendera organisasi tertentu kecuali bendera merah putih. Ketiga, apabila ada yang membawa atau memakai atribut atau membawa bendera organisasi tertentu, akan langsung diamankan oleh petugas yang sidah diberi wewenang. 

Keempat, apabila ada yang mengibarkan bendera HTI (Ormas terlarang), maka akan langsung diamankan dengan tegas dan diproses secara hukum. Kelima, tidak boleh menyangkut pautkan kegiatan hari santri dengan politik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement