Kamis 25 Oct 2018 16:23 WIB

HTI Klaim tak Punya Bendera, Polisi: Tak Usah Didengar

Polisi akan merujuk AD/ART, arsip, dan dokumentasi kegiatan terkait klaim HTI.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nashih Nashrullah
Massa   HTI mengatakan takbir usai mengikuti  sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Massa HTI mengatakan takbir usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, bendera yang dibakar bukanlah bendera mantan organisasi mereka, Polri meminta masyarakat tidak mendengarkan pernyataan mereka.

“HTI itu kan organisasi terlarang jadi nggak perlu didengar lagi. Jadi dari sisi status saja organisasi terlarang,” ujar Dedi saat ditemui usai acara Forum Merdeka Barat Empat Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/10).

Meskipun yang berbicara adalah orang yang bernaung dalam HTI, Polri tetap akan menyelidiki berdasarkan fakta, khususnya sesuai dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang keormasan, bahwa simbol suatu organisasi pasti ada dalam AD-ART yang telah dibuat organisasi tersebut.

Kepolisian sedang meminta dengan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melihat AD-ART HTI dimana akan ada regulasi yang dibuat oleh HTI itu sendiri, kemudian pengertian nama dari HTI, lambang, bendera, hingga atribut HTI. Jika sudah jelas, maka tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan dan akan clear.