REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mempertanyakan proses hukum terhadap kasus pembakaran 'bendera Tauhid'. Ia membandingkan proses hukum korban kebohongan Ratna Sarumpaet dengan pembakaran bendera.
"Dibanding dengan kasus pembakaran bendera Tauhid ini, kasus hoaks RS levelnya hanya secuil kuku. Tapi para korban kebohongan 'RS' diperiksa dengan gegap gempita. Padahal ramainya hanya dalam berita dan medsos," kata Dradjad, kepada Republika.co.id Kamis (25/10).
Sementara dalam kasus pembakaran bendera, lanjut dia, ada kekerasan fisik berupa pembakaran. Ada demo di berbagai tempat. Potensi gesekan antar umat tinggi. "Ya inilah yang namanya keonaran jika dilihat dengan logika dan hati jernih. Tapi tiga oknum pembakar tersebut apakah sudah jadi tersangka?" tanya Dradjad.
Selain itu, Dradjad juga merasa aneh dengan munculnya narasi bahwa yang dibakar itu bendera HTI. Entah itu dari ormas atau bahkan dari oknum aparat hukum.
"Beberapa pimpinan MUI kan sudah menegaskan jika bendera yang dibakar oknum tersebut itu bukan bendera HTI. Karena, tidak ada kalimat Hizbut Tahrir Indonesia," ungkapnya.
Sebagai sesama muslim, Dradjad menyarankan agar mereka meminta maaf karena khilaf. Lalu bertaubatlah pada Allah SWT karena telah membakar bendera kalimat Tauhid dan membuat narasi macam-macam. "Takutlah pada pengadilan Allah nanti," kata politikus PAN tersebut.