REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Pemkab Cirebon pada tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik menduga pemberian suap terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Suap Rp 100 juta itu diberikan melalui ajudan bupati.
"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekertaris pribadi Bupati," ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/10).
Alex menuturkan modus yang diduga digunakan, yakni pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sunjaya diduga juga menerima fee total Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. Meski atas nama orang lain, bupati menguasai rekening tersebut dan digunakan sebagai rekening penampungan.
Dalam kegiatan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 385.965.000. Alex memerinci Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ditemukan di kediaman DS. Alex menambahkan pada Kamis (25/10) hari ini, tim KPK menerima Rp 296.965.000 dari S selaku sekretaris bupati.
Ada pula bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6,425 miliar. "Sehingga, total KPK menyita Rp 385.965.000 dan bukti transfer perbankan senilai Rp 6.425.000.000," kata Alex.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.