REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan juru bicara Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yustanto, karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun berita bohong yang disebarkan Ismail adalah penyanggahannya bahwa bendera yang dibakar bukan bendera HTI.
"Beliau menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada, tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu kan sudah menyebar di seluruh Indonesia," ujar Ketua Tim Advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen, di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kamis (25/10).
Ismail dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga laporan ke polisi dianggap perlu sebagai peringatan bagi mantan jubir HTI itu. "Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," katanya.
Lebih lanjut Rivai menegaskan, laporan yang ia buat itu terkait dengan apa yang dikatakan oleh Ismail terkait HTI tak memiliki bendera. Walaupun, pihaknya belum mengetahui pasti apakah bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat, bendera HTI atau bukan.
"Kalau di Garut kita enggak bisa pastikan itu bendera HTI atau bukan, kita hanya melapor ucapan dari beliau saja. Karena menurut kami itu ungkapan kebohongan," ujarnya.
Laporan FUIR diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), TIDAK DIKETAHUI, 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). FUIR membawa barang bukti berupa foto bendera HTI, bukti berita ucapan Ismail dan video ketika Ismail mengucapkan bendera yang dibakar itu bukanlah bendera HTI.