REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mengidentifikasi adanya dugaan jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). KPK memandang sudah mendesak dilakukan perubahan aturan terkait penguatan indepedensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Selain itu perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politik," ujar Alex, Kamis (25/10).
Menurut Alex modus yang dilakukan para kepala daerah masih sama. Berdasarkan kajian terkait pendanaan politik yang dilakukan KPK, banyak yang saat disidik itu disponsori pihak tertentu atau bahkan meminjam. "Untuk menjadi kepala daerah harus menyiapkan uang Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Di Jawa lebih besar dari itu," katanya.
Ia menjelaskan, jika dihitung dari penghasilan kepala daerah kalau ditabung semuanya tidak sampai Rp 6 miliar. Dengan asumsi pendapatn 100 juta/bulan. Sehingga banyak Kepala Daerah yang berupaya untuk mencari modal tambahan.
"Ini rasa-rasanya akan kesulitan untuk mencari atau mengatasi praktik korupsi kepala daerah kalau sistemnya masih seperti itu," ucapnya.
KPK, sambung Alex, sudah mengusulkan adanya penambahan untuk pendanaan parpol. Walaupun saat ini sudah dinaikkan, namun menurut Alex masih terlalu kecil sehingga masih ada celah dilakukannya tindak pidana korupsi.
Alex mengatakan, salah satu pencegahan korupsi adalah penguatan APIP dengan melakukan independensi terhadap para inspektorat jenderal serta penambahan jumlah auditor yang bersertifikat. Selain itu, tidam hanya memperkuat APIP, menurutnya adanya aturam baru perekrutan calon kepala daerah juga bisa dilakukan.
"Kalai boleh diubah rekrutmen calon kepala daerah. Di banyak daerah, calon itu kontraktor karena mereka yang punya uang. Ada juga yang tingkat pendidikannya kurang memadai. Kalau lewat semacam pansel calon kepala daerah setidaknya dari sisi kualitas dan integritas teruji dulu di situ baru setelah itu bertarung. Sehingga masyarakat diberi pilihan calon yang sudah teruji, jadi tidak dilepas begitu saja," ujarnya.
Alex menambahkan, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di Tahun 2018 ini, dan merupakan Kepala Daerah ke-100 yang terjerat kasus hukum selama KPK berdiri.
"Korupsi yang dilakukan kepala daerah ini kami pandang sangat merugikan masyarakat di daerah, karena masyarakat langsung merasakan akibat korupsi tersebut," ucapnya.