Jumat 26 Oct 2018 12:51 WIB

Polisi: Mereka tak Berniat Jahat karena tak Punya Korek

Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat melakukan pembakaran.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysan
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera hitam berlafaz tauhid diputuskan tidak terjerat hukum. Pasalnya, unsur pidana berupa niat jahat atau mens rea tak terpenuhi.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, tiga orang tersebut membakar bendera yang dianggap bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat melakukan pembakaran," kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Baca Juga

Arief menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan menyeluruh dalam rangkaian peristiwa pembakaran bendera yang terjadi di Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Dari hasil penyelidikan pada panitia, diketahui dalam acara resmi tersebut hanya boleh membawa bendera merah putih.

Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus membawa bendera tersebut. Banser kemudian menanyakan pada Uus alasan membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.