REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- DPP Garda NKRI mengecam insiden pengibaran bendera HTI di halaman kantor DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan di kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur saat Aksi Bela Tauhid pada Jumat (26/10).
Ketua DPP Garda NKRI Haris Pertama mengatakan, aksi penurunan bendera merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan itu juga dinilai menodai perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan Indonesia.
Menurut Haris, perbuatan itu dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Orang-orang yang menaikkan bendera yang organisasinya telah dilarang dan penanggung jawab kegiatan tersebut telah melanggar UU 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66,” ujar Haris Pertama dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (28/10).
Kandidat ketua umum KNPI itu pun mendesak kepolisian agar menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut. Dia juga meminta kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang tergabung di Garda NKRI untuk mengawasi dan mengawal agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
“Pengibaran bendera itu merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan serta mencederai semangat sumpah pemuda yang jatuh pada hari ini. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya,” ujar Haris.
Berkaitan dengan peringatan Sumpah Pemuda ke-90, Haris mengimbau kepada semua pemuda dan pemudi di Tanah Air agar selalu memelihara semangat berbakti kepada bangsa. Pada 90 tahun yang lalu, kata dia, pemuda dari berbagai suku, agama, ras, dan daerah di Nusantara telah mengucapkan sumpah bersama, yakni bersumpah untuk berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
“Oleh karena itu, kemajuan suatu bangsa juga ada di tangan para pemuda. Selamat hari Sumpah Pemuda!” kata Haris.