REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang tanpa pemberitahuan telah menimbulkan kecaman dari pemerintah. Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pemerintah telah berupaya melakukan yang maksimal untuk meringankan hukuman Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka tersebut.
"Ini sudah tiga kali banding. Semua upaya pemerintah sudah dilakukan, mulai dari penunjukan pengacara, surat presiden, banding, PK, kunjungan ke penjara. Sudah dilakukan Kemenlu dan KBRI kita disana," jelas Direktur Pemetaan dan Harmonisasi Kualitas Tenaga Kerja Luar Negeri II (PHK-TKLN II) BNP2TKI, Yana Anusasana kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).
Namun upaya-upaya pemerintah itu malah gagal. Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Senin (29/10) pukul 09.00 waktu setempat di penjara Thaif, dan tanpa mengabarkan pemerintah Indonesia sebelumnya.
Upaya-upaya perlindungan TKI di luar negeri merupakan wewenang Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sementara di dalam negeri, BNP2TKI terus melakukan sosialisasi dan upaya perlindungan bagi para calon TKI dengan mendata mereka secara resmi.