REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan tetap menanti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat pencalonan anggota DPD. Hingga Rabu (31/10), MA belum menyelesaikan proses minutasi putusan terkait uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu.
Menurut Viryan, KPU belum bisa mengambil sikap jika belum membaca salinan putusan MA. KPU tidak ingin salah memahami sebagaimana saat putusan soal peraturan mantan narapidana korupsi beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini, kami mau mendapatkan dulu secara jelas putusannya. Kan nanti bisa juga seperti soal mantan narapidana korupsi yang kami kira satu pasal dihapus, tetapi ternyata hanya membatalkan soal mantan narapidana korupsi saja," jelas Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10) malam.
Karena itu, KPU tetap menanti pihak MA memberikan salinan putusannya. "Posisi kami menunggu. Sampai siang tadi kalau tidak salah belum ada," tutur dia.
Jika nantinya salinan putusan sudah ada, maka tidak menutup kemungkinan KPU akan berkomunikasi dengan MA dan MK. Sebab, putusan MA saat ini dianggap berbeda dengan hasil putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan jika minutasi terhadap putusan MA belum selesai. Pihaknya memahami jika penyelenggara pemilu sangat membutuhkan salinan putusan itu.
Tetapi, sejumlah proses harus dilakukan sebelum salinan putusan bisa dipublikasikan. "Tapi saya rasa mereka mengerti bahwa untuk mengeluarkan informasi itu kan juga lewat koreksi yang berlapis-lapis, yaknin dari panitera pengganti, pembaca satu, pembaca dua, pembaca tiga. Dari panitera muda sendiri menyatakan salinanya belum ada. Mudah-mudahan nanti bisa keluar pekan ini," ungkap Suhadi.
Berdasarkan laman resmi MA, perkara uji materi yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu telah dikabulkan oleh MA pada 25 Oktober lalu. Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 20 September.