Kamis 01 Nov 2018 13:22 WIB

PKS: Posisi Wagub DKI Harus Segera Diisi

PKS dan Gerindra belum menemukan kesekapatan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Adburahman Suhaimi mengatakan, posisi wakil gubernur (Wagub) harus segera diisi. Menurut dia, sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri dua bulan belakangan, Gubernur Anies Baswedan tak bisa bekerja maksimal.

"Pak Gubernur dalam hal ini harus berjuang sendiri. Ada hal-hal yang harusnya bisa didelegasikan ke wagub, karena kosong, akhirnya menjadi pincang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/11).

Ia mengakui, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara PKS dan Partai Gerindra dalam mengajukan nama calon wagub. Hingga hari ini, PKS masih berkomitmen mengusulkan dua nama, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Menurut dia, dua nama itu diajukan sesuai dengan komitmen Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ihwal Partai Gerindra yang mengusulkan nama M Taufik, kata dia, itu merupakan urusan internal partai di bawah pimpinan Prabowo.

"Kita bukan ngotot, tapi kita menjalankan komintmen saja yang dari Pak Prabowo," ujar dia.

Suhaimi mengatakan, sosok yang dapat menggantikan Sandiaga harus memiliki  satu visi dengan Anies, sehingga bisa menunaikan janji-janji saat kampanye. Selain itu, sosok calon wagub harus memiliki sikap yang baik dan bisa bekerja sama dengan DPRD.

Hal itu, kata dia, tercermin dalam diri Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. "Sejauh ini kita masih ajukan dua nama itu. Nama kita sudah dikasih ke Gerindra. Gerindra saja menanggapinya bagaimana," kata dia.

Ia mengatakan, PKS sudah mendengar bahwa Partai Gerindra mengajukan pertemuan membahas posisi wagub pada Senin (5/11). Dalam pertemuan itu, ia berharap, bisa dihasilkan kesepakatan.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI tak bisa dilaksanakan jika Tata Tertib (Tatib) DPRD belum dirampungkan. Menurut dia, saat ini pembahasan Tatib DPRD molor dari waktu yang sudah ditentukan.

"Itu kan rencana 15 Oktober lalu sudah diparipurnakan, tapi molor lagi. Sudah molor berapa hari ini. Bagaimana kita bisa bicara soal pemilihan, tatibnya belum selesai," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/10).

Ia menegaskan, proses pemilihan Wagub tak akan bisa dilakukan, meskipun partai pengusung sudah sepakat mengajukan nama calon. Namun, ia mengaku tak bisa mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas membahas Tatib.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), tak ada batasan waktu dalam menentukan posisi Wagub yang ditinggalkan. Sebagai pribadi, ia berharap Tatib dapat rampung dalam dua pekan ke depan.

"Karena itu sabar, tak usah terburu-buru. Karena memang UU dan PP tak mengatur batasan waktu. Kalau pribadi, dua tiga minggu harus selesai lah," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement