Jumat 02 Nov 2018 12:16 WIB

KPK Persilakan Pemkab Bekasi Tinjau Ulang Izin Meikarta

Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meninjau ulang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. KPK menilai, langkah itu perlu dilakukan setelah terbongkarnya dugaan suap pengurusan izin dalam proyek tersebut.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/11).

Menurut Febri, Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif bila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan yang diajukan pihak Lippo. Saat ini, Pemkab Bekasi sudah memberikan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama, yang ditunjuk menjadi penggarap proyek Meikarta. Pemkab juga diketahui telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk beberapa tower apartemen proyek Meikarta.