REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD 97,90 per ton untuk periode November 2018. Harga ini turun 2,97 persen dibandingkan Oktober kemarin.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan penurunan harga batubara ini salah satunya dipengaruhi oleh penurunan harga dari Cina. Pembatasan kuota impor di Cina masih berlajut. Hal ini menyebabkan permintaan batubara dari Cina ikut melemah.
"Kelebihan pasokan batubara dari Indonesia, akibat lesunya permintaan batubara di pasar Cina," ujar Agung di Kementerian ESDM, Senin (5/11).
Agung melanjutkan, penuruan harga batubara juga dipengaruhi turunnya indeks bulanan untuk ICI turun 0,42 persen, NEX turun 5,14 persen, GCNC turun sebesar 4,10 persen dan index Platt's turun 1,25 persen. "Penundan pengiriman batubara dari Australia, khususnya untuk pengaruh harga pada index newcastle terkendala, karena masalah distribusi batubara menggunakan kereta api," ujar Agung.
Oktober kemarin HBA dibanderol sebesar 100,89 dolar AS per ton. Saat ini HBA dibandrol sebesar 97,90 dolar AS per ton.
Namun, kata Agung, meski harga internasional turun, pemerintah tetap menetapkan harga khusus untuk PLN sebesar 70 dolar per ton. Harga ini belum diputuskan berubah mengingat kebutuhan PLN untuk bisa mendapatkan bahan baku yang cukup murah untuk bisa menstabilkan harga listrik ke masyarakat.
"Untuk PLN tetap 70 dolar AS per ton," ujar Agung.