Senin 05 Nov 2018 18:14 WIB

Saling Lapor, Polisi Disarankan Bentuk Lembaga Mediasi

Polisi bisa menyaring perkara melalui mediasi antara pelapor dan terlapor.

Rep: Flori Sidebang/Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, polisi atau lembaga kepolisian masuk dalam lembaga penyaring perkara atau dalam bahasa hukumnya memiliki kewenangan diskresi. Artinya, keputusan untuk menyelesaikan suatu perkara dapat dilakukan di luar sidang.

"Penyaringan perkara itu begini, kalau isu atau perbuatan itu sudah memenuhi unsur-unsur delik, masih harus bertanya lagi, pantas nggak laporan itu dibawa ke pengadilan, ini namanya penyaringan perkara" ujar Muzakir saat dihubungi Republika,co.id, Senin (5/11).

Selain itu, lanjutnya, unsur berat atau ringannya nilai kerugian yang ditimbulkan dalam sebuah perkara, serta resiko positif dan negatif yang ditimbulkan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pihak kepolisian sebelum memasukkan suatu laporan ke dalam proses hukum. "Apakah cukup diselesaikan secara damai di luar sidang, dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, karena tidak ada penyaringan perkara, maka seperti saat ini banyak pihak yang akhirnya saling melapor ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial. Sehingga pihak polisi menjadi seperti mesin fotokopi yang memproses semua laporan masuk, tanpa menyaringnya terlebih dahulu.