REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain mengajukan Justice Collaborator, anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sopar Siburian (SSN) juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, berkas penyidikan Sopan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sopar Siburian yang mengajukan diri sebagai JC telah mengembalikan uang total Rp202.500.000 ke Penyidik KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (5/11).
Total, sambung Febri, pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp7.656.500.000 ydari sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut. Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan.
"Pengembalian uang dan sikap koperatif tentu akan kami pertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Meskipun tentu pengembalian tidak menghapus dapat dipidananya seseorang," ucap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.