Rabu 07 Nov 2018 11:33 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Laporan Terhadap Prabowo

Prabowo dilaporkan ke polisi terkait pernyataan 'tampang Boyolali'.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami unsur pidana laporan terhadap calon presiden (capres) Prabowo Subianto, terkait penyebutan 'Tampang Boyolali' dalam pidatonya. Prabowo sendiri dilaporkan oleh salah seorang warga Boyolali yang merasa tersinggung dengan perkataan Prabowo.

"Laporan yang masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

Laporan yang baru masuk ke Polda Metro Jaya baru satu laporan, dan penyelidik hingga kini belum menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. "Nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," jelas Argo.

Sebelumnya, Calon Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto, menyebutkan sebuah pernyataan viral tentang ‘Tampang Boyolali’ dalam peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (30/10) lalu. Pidato tersebut viral di YouTube pada Kamis (1/11).

Adapun kalimat yang disebut Prabowo dalam pidatonya adalah ‘Saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang Kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini’.

Salah seorang pria yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, bernama Dakun, melaporkan Calon Presiden RI Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, terkait pidatonya yang menyoal tentang 'Tampang Boyolali'. Dakun didampingi bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, mendatangi Polda Metro pada Jumat (2/11).

Prabowo diduga melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement