REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pihak Direkotrat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang membantah bahwa pegawainya terlibat membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Salah satu pegawai Ditjen Imigrasi disebut dalam dakwaan Lucas, pengacara Eddy Sindoro.
"Kami membaca informasi bahwa pihak imigrasi membantah keterlibatan salah satu pegawainya yang namanya muncul pada dakwaan terhadap Lucas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/11).
Lucas merupakan seorang pengacara yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain. Tujuannya agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan, bahwa dalam proses penyidikan di KPK, petugas imigrasi itu telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini. Pengembalian tersebut, ungkap Febri, masuk sebagai salah satu bukti di mana nantinya pada persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya.
"Kami harap hal itu bisa memperjelas informasi terkait perkara ini dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," tuturnya.
Dalam dakwaan terhadap Lucas, diketahui petugas imigrasi itu bernama Andi Sofyar. Andi juga pernah diperiksa KPK pada 4 Oktober 2018 sebagai saksi untuk tersangka Lucas saat itu dalam proses penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.