Jumat 09 Nov 2018 05:55 WIB

Mendorong Pertanggungjawaban Moral UGM atas Perkosaan di KKN

KKN merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh UGM.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di  Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus  perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mendorong Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pertanggungjawaban moral atas kasus mahasiswi yang diperkosa rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata Maluku. UGM harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara kegiatan.

"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang "Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan" di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kuliah kerja nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik. Sebab, KKN merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi perguruan tinggi.

"Ini kan orang tua mahasiswa sudah menyerahkan kepada perguruan tinggi untuk mendidik, membina anaknya dan mereka mengikuti kegiatan itu secara resmi kemudian dikirim ke tempat yang jauh. Kalau kemudian sampai kejadian seperti itu kan harus ada pertanggungjawaban," kata dia.

photo
Mahasiswa di Lapangan Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA)

Menurut Semendawai, pertanggungjawaban tidak sebatas memberikan pendampingan psikologis dan memediasi pelaku dan korban. Karena sudah masuk ranah pidana, menurut dia, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan perdamaian, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

"Kita ingat peristiwa (kekerasan) saat kegiatan Mapala Univesitas Islam Indonesia (UII) bahkan sampai rektornya dan wakil rektornya mudur dengan peristiwa itu," kata dia.

Menurut Semendawai, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap mahasiswi yang menjadi kroban pelecehan seksual tersebut. Saat ini, LPSK masih berupaya bertemu dengan korban dan berkomunikasi dengan pihak UGM.

"Meski korban belum melapor, tetapi kan kekerasan seksual itu bukan delik aduan, jadi jika ada peristiwa seperti itu bisa langsung ditangani," kata dia.

photo
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto. (Republika/Neni Ridarineni)

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan pelecehan seksual memang bukan delik aduan. “Akan tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata dia.

Hingga kini, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu laporan untuk menangani kasus perkosaan ini. Yulianto mengatakan hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan terkait kasus yang terjadi pada 2017. "Saya cek belum ada (laporan)," kata dia.

Menurut dia, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian. Data itu pula, menurut dia, bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan.

photo
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan dan peluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka. (Republika)

Ratusan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi solidaritas mengusung #KitaAgni di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis. Agni merupakan nama samaran yang digunakan salah satu pers kampus UGM yang pertama kali mengunggah cerita perkosaan tersebut. 

Aksi merupakan tuntutan kepada Kampus UGM untuk mengusut tuntas kasus perkosaan yang terjadi tahun lalu. Aksi solidaritas dilaksanakan dengan membunyikan kentongan dan meniup peluit sebagai simbolisasi tanda bahaya darurat kejahatan seksual. 

Rekan-rekan penyintas menyatakan kondisi Agni, nama samaran yang digunakan untuk korban, masih aman. Humas Kita Agni Nadine Kusuma mengaku rekan-rekan Kita Agni cukup aktif berkomunikasi dengan penyintas. 

Bahkan, semua aksi telah dulu mendapat persetujuan dari penyintas. Melalui Nadine dan Kita Agni, penyintas menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan sesama mahasiswa yang memberikan dukungan. 

Penyintas turut meminta maaf karena belum bisa hadir ke depan publik. "Penyintas baik-baik saja, berterima kasih kepada teman-teman yang memberikan solidaritasnya, dan minta maaf tidak bisa hadir saat ini," kata Nadine kepada Republika, Kamis (8/11).

photo
Aksi solidaritas mahasiswa-mahasiswa Universitas Gadjah Mada di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11) siang menuntut pengusutan kasus perkosaan yang diduga terjadi tahun lalu dalam kegiatan KKN di Maluku.

Namun, ia menekankan, penyintas memang mengalami cukup intimidasi dari pernyataan-pernyataan UGM yang janggal. Utamanya, saat kampus membocorkan inisial korban kepada media.

"Lagi-lagi pihak kampus belum berkeadilan kepada penyintas, lalu belum ada pendampingan kepada penyintas, tidak perpenuhinya rekomendasi-rekomendasi tim investasi dan tidak jelasnya rencana penindaklanjutan kasus," ujar Nadine.

Di sisi lain, ia menambahkan, sampai saat ini penyintas belum ingin membuat laporan ke Polisi. Menurut Nadine, Kita Agni akan menghormati apa saja keinginan penyintas.

Secara umum, tuntutan yang Kita Agni agar kampus memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Menurut Nadine, pelaku yang disebut merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Sipil berinisial HS justru telah didaftarkan sebagai salah satu wisudawan yang akan mengikuti wisuda November ini. 

photo
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membunyikan kentongan dan pluit tanda bahaya di Taman Sansiro Fisipol UGM, Kamis (8/11). Tanda bahaya diberikan atas darurat kekerasan seksual buntut belum selesainya kasus pelecehan yang menimpa rekan mereka.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof Nizam memastikan seorang mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap mahasiswi di kampus itu telah dijatuhi sanksi. Ia juga menegaskan HS belum bisa lulus kuliah tahun ini.

"Pelaku yang seharusnya bisa wisuda Agustus lalu, belum bisa lulus karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (8/11).

Menurut Nizam, pascaperistiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, UGM dengan cepat merespons dengan menarik kedua mahasiswa dari lokasi kuliah kerja nyata (KKN) yang berlangsung di Maluku. "Kami juga langsung implementasikan sanksi terhadap pelaku, yakni KKN-nya tidak lulus dan harus mengulang," kata dia.

Selain itu, pihak UGM juga telah membentuk tim independen pencari fakta yang terdiri atas perwakilan Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM dan psikolog. "Agar tidak bias gender, saya meminta dosen perempuan yang cukup senior dan biasa membimbing mahasiswa untuk menjadi wakil dari Fakultas Teknik, demikian pula dari Fisipol dan psikolognya," kata dia.

Kendati demikian, Nizam mengatakan karena UGM merupakan lembaga pendidikan, maka prinsip penyelesaian yang dilakukan adalah mendidik dan tetap memenuhi rasa keadilan. "Melindungi para pihak yang keduanya adalah anak-anak kami juga sehingga memang tidak dipublikasi," kata dia.

photo
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto.

Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan, ada dua pilihan yang bisa dikenakan atas kasus ini. Pertama, melabeli kasus ini secara internal atau sebagai pelanggaran etika. “Universitas sudah punya peraturan tentang ini,” kata Erwan, Kamis (8/11).

Kedua, lanjut Erwan, tidak lain membawa persoalan ini ke ranah pidana. Sebab, mau dibela seperti apapun, kasus ini merupakan delik yang seharusnya sejak awal sudah dilaporkan ke Polisi.

"Tentu saja semuanya harus paham kalau kita harus memperhatikan keberpihakan kepada penyintas," ujar Erwan.

Untuk itu, sampai saat ini, Erwan mengaku masih akan melakukan usaha-usaha membicarakan, terutama kepada penyintas. Sebab, Fisipol tidak bisa melakukan tindakan-tindakan tanpa persetujuan penyintas.

Erwan berjanji, Fisipol akan mendengarkan pendapat penyintas, dan melakukan pertimbangan untuk mencari pilihan keputusan yang terbaik. Utamanya, tentu terbaik bagi penyintas yang masih berkuliah di UGM.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement