REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan tatanan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha harus diperkuat dan mampu merespon perubahan di era ekonomi digital. Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan tersebut.
"Tetapi regulasi itu harus tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha," kata Hanif melalui pesan tertulis, Rabu (7/11).
Menurut dia, setidaknya ada tiga langkah strategis untuk merespon perubahan ekonomi digital. Pertama melalui pengembangan dialog sosial secara bipartit dan tripartit untuk mengatasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Lalu kedua, penyiapan regulasi bidang hubungan industrial yang adaptif terhadap perubahan ekonomi digital. Dan terakhir, penyiapan Aparatur Sipil Negara yang tanggap dan inovatif dalam merespon perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
"Jadi perlu ada pengkajian bersama guna mengetahui apakah regulasi di bidang ketenagakerjaan saat ini masih relevan dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang," jelas Hanif.
Hanif menegaskan hubungan industrial yang harmonis bisa diwujudkan apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Sehingga cara pandang yang mendikotomi serikat pekerja atau serikat buruh dan pengusaha dalam posisi saling bertentangan harus diubah menjadi kolaborasi kemitraan yang saling bersinergi.
"Pengusaha tidak akan maju tanpa dukungan pekerja atau buruh dan sebaliknya pekerja atau buruh tidak akan sejahtera tanpa kehadiran pengusaha," ujar dia.
Hanif juga mengajak peserta konferensi relasi industri agar tetap menjaga hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada dan terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional pada era 4.0 ini.