Jumat 09 Nov 2018 14:01 WIB

BPJS TK Gelar Sosialisasi Pegawai Honorer Kejari

Ini merupakan tindaklanjut pertemuan monitoring evaluasi yang dilakukan BPJS TK

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Timika, Kabupaten Mimika, Papua menggelar sosialisasi tentang program dan manfaat jaminan sosial kepada pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pegawai terkait manfaat BPJS TK

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di ruang pertemuan kantor BPJS TK cabang Timika di Timika, Jumat, dihadiri oleh Kepala BPJS TK Timika, Dedy Mulyadi, dan perwakilan Kajari Mimika, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Fransinka Lidya Wonmaly, SH termasuk sebanyak delapan pegawai non ASN Kejari. Sebelum menggelar sosialisasi, kegiatan diawali dengan senam bersama perwakilan dan pegawai Kejari dan BPJS TK di halaman kantor BPJS TK.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Fransinka Lidya Wonmaly, SH mengatakan Kejari Mimika baru saja merekrut delapan tenaga honorer. Sehingga sebagai pemberi kerja sesuai dengan pesan undang-undang wajib mendaftarkan mereka sebagai  peserta BPJS TK.

"Kami juga hadirkan mereka hari ini untuk mendapat sosialisasi singkat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Fransinka.    

Selain itu, kata Fransinka, kegiatan yang digelar tersebut juga merupakan tindaklanjut pertemuan monitoring evaluasi yang dilakukan BPJS TK bersama dengan Kejaksaan Negeri Mimika pekan lalu. Ia berharap agar kerja sama antara BPJS TK dan Kejaksaan Negeri Mimika semakin ditingkatkan terutama Kejaksaan Negeri Mimika sebagai jaksa dan pengacara negara untuk membantu BPJS TK misalnya terkait kepatuhan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement