Sabtu 10 Nov 2018 20:19 WIB

Bawaslu Pekalongan Hentikan Kampanye Ilegal Caleg

Para caleg diimbau menaati aturan-aturan yang ditetapkan KPU.

Pencopotan baliho ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Pencopotan baliho ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN— Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi para calon anggota legislatif karena tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno di Pekalongan, Sabtu (10/11), mengatakan sebagian calon legislatif yang melakukan kampanye ilegal tersebut adalah peserta pemilu wajah baru. 

"Bawaslu tegas menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh para caleg itu. Setelah mereka kami berikan penjelasan, akhirnya mereka menerima dengan baik dan memahami kampanye tanpa STTP itu dilarang," katanya. 

Selain menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi, Bawaslu juga menemukan 271 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik.

Pemasangan APK yang melanggar aturan itu sudah ditertibkan bersama petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP). Diperkirakan masih ada pelanggaran APK lainnya yang belum sempat ditertibkan.

Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU itu, antara lain, dipasang pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.

Dia mengimbau caleg dapat turut membaca aturan-aturan main pemilu, termasuk mengenai peraturan kampanye agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya pelanggaran. 

Bawaslu juga berharap asyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyikapi pelanggaran pemilu.

"Kalau ada pelanggaran, saya minta warga segera lapor ke Bawaslu agar secepatnya dapat ditindaklanjuti," katanya. 

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan pada para caleg tetap menjaga iklim kondusif meski saling bertarung dalam memperebutkan suara.

"Kontestansi politik jangan dimasukkan dalam hati sehingga stabilitas politik dapat terus terjaga, taati aturan yang ada serta bersaing secara sehat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement