Senin 12 Nov 2018 09:26 WIB

MUI: Kartu Nikah Bukan Syarat atau Rukun Nikah

kartu nikah justru akan berpotensi hilang karena bentuknya yang kecil mirip ATM.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji rencana penerbitan kartu nikah. Setidaknya, surat nikah hanya berkaitan dengan kemashalatan bagi menikah dan bukan sebuah syarat atau rukun. “Saya berharap agar lebih dulu dikaji. Karena surat nikah itu hanya kemaslahatan bagi yang menikah, bukan syarat atau rukunnya,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (12/11).

Menurutnya, kartu nikah justru akan berpotensi hilang karena bentuknya yang sangat kecil mirip dengan kartu ATM atau KTP. “Jadi kalau berupa ATM apakah tak rawan hilang,” ucapnya.

Baca Juga

Untuk itu, ia menyarankan Kemenag untuk mengubah buku nikah menjadi bentuk digital, karena lebih efisien dan ekonomi. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Adapun inovas ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB).

Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dan lainnya,” ucapnya.

Alasan lain, semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. “Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya. Ada enggak yang bawa buku nikah? Pasti enggak, karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement