Selasa 20 Nov 2018 09:11 WIB

MK Sebut Audiensi dengan KPU Kemungkinan Digelar Pekan Ini

MK sudah menerima surat dari KPU soal permohonan audiensi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi terkait pengiriman surat keberatan kepada Ketua DPD RI Osman Sapta Odang, Selasa (31/7). Dari kiri ke kanan, Kepala Biro Humas MK Rubiyo, Sekjen MK Guntur Hamzah, Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi terkait pengiriman surat keberatan kepada Ketua DPD RI Osman Sapta Odang, Selasa (31/7). Dari kiri ke kanan, Kepala Biro Humas MK Rubiyo, Sekjen MK Guntur Hamzah, Juru Bicara MK Fajar Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sedang mencari jadwal untuk menerima permohonan audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut audiensi kemungkinan digelar pada pekan ini.

Fajar mengungkapkan, MK sudah menerima surat dari KPU soal permohonan audiensi. "Tetapi MK sedang mencari waktu yang tepat agar tidak bertabrakan dengan agenda sidang. Ada kemungkinan (audiensi) digelar pekan ini. Tetapi tergantung keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) besok," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (20/11).

Dia juga menegaskan jika audiensi dengan MK hanya sebatas meminta pendapat. Menurutnya, tidak mungkin ada putusan hukum baru setelah adanya audiensi.

"Apalagi yang menyimpangi putusan MK. jadi kira-kira nanti MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum," tegas Fajar.