REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Melalui program Dana Desa, pemerintah berharap pemerintah desa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa mengembangkan potensi desa. Namun hingga saat ini, tidak semua desa telah memiliki BUMDes. Bahkan dari BUMDes yang terbentuk, juga tidak semuanya aktif.
Seperti yang ada di Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinpermasdes setempat, Mohammad Najib, dari 224 desa yang ada di wilayah tersebut, hanya ada 172 BUMDes yang telah terbentuk. Namun dari jumlah itu, yang aktif tidak separuhnya.
''Dari 172 BUMDes yang sudah terbentuk di Purbalingga, hanya 40 yang aktif. Tidak sampai separuhnya,'' ujarnya di sela acara pelatihan penguatan kelembagaan dan rakor pelaksana operasional BUMDes, di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purbalingga, Rabu (21/11).
Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab kebanyakan BUMDes yang sudah terbentuk, cenderung tidak aktif. Salah satunya, karena masalah SDM yang belum mampu menggerakkan sektor usaha di BUMDes, serta minimnya inovasi yang dilakukan.
Terkait hal ini, dia menyatakan, pihaknya akan terus mendorong agar seluruh BUMDes yang telah telah terbentuk bisa bergerak dan menjadi pelopor penggerak potensi ekonomi desa. "Hal itu antara lain dengan melakukan sosialisasi, serta memberikan pemahaman tentang bidang usaha apa saja yang bisa dilakukan BUMDes sesuai dengan potensi desanya masing-masing,'' jelasnya.
Dalam acara pelatihan yang dihadiri para pengurus BUMDes dan perangkat desa tersebut, Dinpermasdes Purbalingga selaku penyelenggara menghadirkan pembicara dari Dispermasdesdukcapil (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Jawa Tengah, Endang Sri Sulistiowati.
Dalam kesempatan itu, Endang juga mengatakan tidak seluruh desa di Jateng sudah memiliki BUMDes. Sementara dari sekian banyak desa yang sudah memiliki BUMDes, juga tidak semuanya aktif. ''Saat ini, di Jateng sudah ada sekkitar 2.000-an BUMDes yang sudah terbentuk. Namun dari jumlah itu, kami mencatat hanya sekitar 800 yang aktif,'' ujarnya.
Namun mengenai penyebabnya, dia menyebutkan, antara lain karena banyak BUMDes dibentuk tidak melalui prosedur yang baik dan benar. Hal itu antara lain, tidak melalui proses musyawarah desa (musdes) sebagai ajang musyawarah warga desa.
Dia menyebutkan, proses musdes akan menentukan ke arah mana BUMDes akan dikembangkan. ''Dalam proses musyawarah desa, akan berkembang usulan warga mengenai bidang usaha yang bisa dilakukan BUMDes. Dari usulan ini, BUMDes yang terbentuk bisa melakukan pemetaan potensi desa yang kemudian dikembangkan menjadi bidang usaha BUMDes,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, tujuan pembentukan BUMDes harus bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. ''BUMDes tidak boleh hanya berorientasi pada laba atau keuntungan. Tapi pada akhirnya harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,'' katanya.