REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya bisa menindaklanjuti putusan PTUN setelah melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Siang ini, KPU dan MK akan bertemu untuk melakukan audiensi soal syarat pencalonan anggota DPD.
Menurut Ilham, salinan putusan PTUN tentang pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD sudah diterima KPU. Namun, untuk saat ini tindak lanjut dari putusan PTUN belum dilakukan.
"Prinsipnya kami menunggu hasil konsultasi dengan MK. Setelah konsultasi baru kami putuskan soal itu (PTUN)," ujar Ilham kepada wartawan di El Royale Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/11).
Ilham enggan memastikan apakah nantinya OSO bisa langsung dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. "Kita kan juga masih mempertimbangkan putusan yang ada. Saat ini ada tiga putusan yakni dari MK, MA dan PTUN. Itu kan lain-lain putusannya," lanjut dia.