REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui terkait pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.
"Saya belum tahu (pengembalian uang Rp 2 miliar) karena pelaksanaan kegiatan sudah berlangsung, dan fasilitas bantuan dari pemerintah sudah diberikan pada 2017," kata Imam ditemui di Surabaya pada Ahad (25/11).
Terkait mekanisme pengembalian uang tersebut, Imam mengaku tidak tahu karena menurutnya itu merupakan urusan biro keuangan. Akan diapakan uang itu nantinya, menurut Imam butuh kajian dan telaah mendalam, karena uang banruan tersebut sudah disalurkan oleh pemerintah.
"Itu urusan biro keuangan nanti seperti apa mekanismenya. Karena bantuannya sudah berlangsung. Itu butuh kajian dan telaah yang mendalam," ujar Imam.
(Baca: Menpora Siap Diperiksa dalam Kasus Kemah Pemuda Islam)
Imam merasa kasus tersebut tidak semestinya bergulir lantaran tidak ada yang salah dalam pendanaan kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia. Bahkan saat diaudit oleh BPK, tidak ditemukan adanya penyelewengan dana dalam kegiatan tersebut.
"Semua sudah sesuai prosedur dan nyatanya dana pun sudah diberikan, baik kepada Pemuda Muhammadiyah, maupun kepada Gerakan Pemuda Anshor, dan semua sudah dipertanggungjawabkan. Dulu pemeriksaan waktu itu tidak ada apa pun dari BPK. Kemudian tiba-tiba sekarang menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah muncul isu seperti itu," kata Imam.
Kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017 tiba-tiba ramai setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Dahnil Anzar, dan ketua panitia acara kemah Ahmad Fanani.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017 tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.