REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menyatakan siap mengelola tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Jakpro telah menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
"Kami siap, bismillah," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Senin (26/11).
Dwi menuturkan, penugasan yang diberikan kepada Jakpro meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota.
Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi. "Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance," ujar Dwi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan nama tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta pada hari ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sekaligus memastikan reklamasi pada 13 pulau yang belum dibangun dan dihentikan pengerjaannya, serta empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik. Keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).