Senin 26 Nov 2018 18:09 WIB

RUU Pesantren Belum Jadi, DPRD Jatim Siapkan Perda Pesantren

Raperda ini penting untuk memberi perhatian khusus terhadap pesantren dan santri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Santri Pesantren Lirboyo mempelajari Kitab Kuning pada bulan Ramadhan di Kediri, Jawa Timur.
Foto: Beawiharta/Reuters
Santri Pesantren Lirboyo mempelajari Kitab Kuning pada bulan Ramadhan di Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Raperda tersebut dirasanya dibutuhkan, karena Jawa Timur merupakan daerah santri yang memiliki banyak Pondok Pesantren.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Suhermin Abdul Halim mengatakan, usulan Raperda Pesantren akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Berangkat dari Undang-Undang tahapan berikutnya adalah Perda karena Jatim pesantrennya banyak sekali di antara kabupaten lain," kata dia di Surabaya, Senin (26/11).

Menurut Suhermin, Raperda ini penting untuk memberi perhatian khusus terhadap pondok pesantren dan kaum santri. Apalagi, jika banyak santri-santri yang dilahirkan oleh pondok pesantren, tentunya masyarakat Indonesia, terutama Jatim akan berakhlak dan berkarakter.

"Kita tahu pendidikan di pesantren banyak bermuatan agama. Tentunya akan membentuk Santri yang berakhlak mulia karena dibekali oleh iman," ujar Suhermin.

Ia menegaskan, santri saat ini tidak seperti dulu karena sudah banyak kemajuan mengikuti zaman. Santri sudah banyak memiliki ketrampilan yang siap bersaing di era global seperti saat ini.

Suhermin menegaskan, dengan menciptakan banyak Santri yang cerdas, berakhlak dan berkarakter berarti juga menjaga kekuatan nasionalisme kebangsaan. 

Selain itu, dengan adanya perhatian ke pondok pesantren sama halnya berpatisipasi dalam menegakkan warisan kiai dan ulama. Mengingat, sejarah sudah membuktikan bahwa Santri ikut terlibat dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

"Biar NKRI tak terpisahkan, dan NKRI tidak bisa direbut oleh siapapun. Jadi yang menjadi penjamin adalah santri Indonesia," katanya.

Suhermin merasa, kehadiran UU Pesantren akan memajukan masa depan pesantren seluruh Indonesia, khususnya masalah keadilan di bidang pendidikan, bidang anggaran, dan dalam pengelolaan. Sehingga dengan begitu, pesantren bisa seimbang dan seiring dengan lembaga-lembaga lain.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement