REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Muannas Alaidid melaporkan 40 akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Muannas mengaku dituduh sebagai anak tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.
"Beberapa akun dilaporkan terdiri akun real dan anonim bahkan diduga ada caleg Gerindra Dapil Jambi Saiful Roswandi ikut menyebarkan berita bohong itu," kata Muannas di Jakarta Selasa (27/11).
Muannas menyebutkan 40 akun media sosial itu tersebar melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan aplikasi pesan singkat grup Whatsapp. "Akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan hoaks bahwa Muannas Alaidid adalah anak DN Aidit, tokoh PKI," ujar Muannas.
Seluruh terlapor dikenakan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Muannas meyakini polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian tersebut dengan ancaman pidana ini lebih lima tahun penjara bahkan hingga 10 tahun.