REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih segera menjalani persidangan. Eni akan menjadi terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Kamis (29/11).
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11).
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih disangkakan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau-1).
"Akan dibacakan dakwaan terhadap tersangka yang meliputi peran-perannya dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ungkap Febri.
Menurut Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah, berkas Eni Maulani Saragih sudah masuk di bawah register No.: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN Jkt Pst. Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp 4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp 3,55 miliar dan dari Panitia Munaslub Partai Golkar Rp 712 juta.
Politikus Golkar itu juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso, dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada 2016 lalu. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang untuk Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.Kotjo sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.