Rabu 28 Nov 2018 00:13 WIB

Ketua PN Jakpus akan Pimpin Sidang Eni Saragih

Eni akan mulai disidang pada Kamis (29/11) dalam kasus PLTU Riau-1.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Yanto dijadwalkan memimpin sidang anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Eni mulai Kamis (29/11), akan disidang dalam perkara dugaan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Untuk perkara dengan nomor perkara 100/Pid.Sus.TPK/2018/PN Jkt Pst atas nama Eni Maulani Saragih, susunan majelisnya adalah Yanto sebagai hakim ketua dengan anggota Hariono, Hastopo, Anwar, dan Ansori Syaifuddi," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/11).

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih disangkakan menerima uang senilai Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau-1).

"Akan dibacakan dakwaan terhadap tersangka yang meliputi peran-perannya  dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait dengan hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp 4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp 3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp 712 juta. Politikus Golkar itu juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada tahun 2016.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November sampai Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar. Kotjo sendiri sudah dituntut selama empat tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement