Rabu 28 Nov 2018 17:40 WIB

Satpol PP Sukabumi Amankan Empat Pasangan Bukan Suami-Istri

Operasi ini untuk mencegah terjadinya prostitusi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggiatkan razia tempat indekos Selasa (27/11) malam. Hasilnya, diamankan sebanyak empat orang pasangan bukan suami istri di sejumlah tempat berbeda.

Data dari Dinas Satpol PP menyebutkan, operasi yustisi tersebut dilakukan disejumlah titik berbeda yakni Jalan Benteng, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Gang Ajid, Gang Adirja, Jalan Perana, Jalan Lingkar selatan. Selain itu Jalan Lembursitu, Jalan Otista, dan Jalan Ahmad Yani.

''Operasi ini bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) dan mencegah tempat kos-kosan dijadikan tempat prostitusi,'' ujar Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan (28/11).

Dasarnya terutama mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat indekos dan atau rumah kontrakan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Selain itu melandaskan pada Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Klab malam, Diskotik, dan Tempat Hiburan Malam. Sudrajat menuturkan dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sebanyak empat pasangan bukan suami istri.

Selain merazia kos-kosan petugas juga melakukan pemantauan temoat hiburan malam. Di tempat itu petugas memberikan serta himbauan kepada pengelola THM untuk menaati jam operasional.

Sudrajat menuturkan, operasi tersebut dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya. Misalnya Polres Sukabumi Kota, Sub Denpom Sukabumi, Kominda Kota Sukabumi, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Upaya penertiban, ungkap Sudrajat, dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Sukabumi. Terutama petugas melakukan sosialisasi terhadap pemilik kontrakan dan penghuni kosan agar dapat menaati peraturan pemerintah. 

Contohnya, lanjut Sudrajat, pemilik kontrakan agar wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. Bila melanggara aturan yang ada maka petugas akan menertibkannya sesuai aturan yang berlaku.

''Penertiban juga untuk menjauhi hal-hal yang dilarang baik oleh negara maupun agama,'' imbuh Sudrajat. Khususunya tempat indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online atau perzinahan.

Di sisi lain Sudrajat menuturkan, para penghuni konsan yang terjaring razia akan diberikan pembinaan. Sehingga ke depan mereka tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement