Kamis 29 Nov 2018 13:51 WIB

Ngurah Rai Siapkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk TKA

Keberadaan TPI ini juga memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri. TPI Ngurah Rai nantinya akan melayani sistem penerbitan izin tinggal terbatas untuk mendukung perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Foto: Mutia Ramadhani / Republika
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri. TPI Ngurah Rai nantinya akan melayani sistem penerbitan izin tinggal terbatas untuk mendukung perizinan tenaga kerja asing (TKA).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri. TPI Ngurah Rai nantinya yang akan melaksanakan sistem penerbitan izin tinggal terbatas untuk mendukung perizinan tenaga kerja asing (TKA).

"Ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/ 2018 tentang Penggunaan TKA," kata Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Misnal Ariyanto, Kamis (29/11).

Keberadaan TPI ini juga memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal. Mereka yang terbukti melanggar peraturan berlaku bisa langsung dikenakan sanksi dalam upaya penegakan hukum.

photo
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri. TPI Ngurah Rai nantinya akan melayani sistem penerbitan izin tinggal terbatas untuk mendukung perizinan tenaga kerja asing (TKA). (Mutia Ramadhani / Republika)

Perpres ini menegaskan setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal  terbatas (vitas) untuk bekerja. Permohonan vitas ini sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal terbatas atau izin tinggal sementara (itas).

Pemberian itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Wijayanto Samirin yang hadir dalam peresmian TPI Ngurah Rai hari ini mengapresiasi langkah tersebut. TPI Ngurah Rai telah menyiapkan satu konter pemeriksaan khusus untuk melayani pemberian izin tinggal terbatas.

"Dengan adanya konter ini, pemegang vitas langsung bisa mendapatkan izinnya pada saat pemeriksaan keimigrasian di bandara," kata Wijayanto.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 ini menyebutkan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Hal ini harus memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja di dalam negeri.

Setiap pemberi tenaga kerja untuk warga asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri untuk seluruh jenis jabatan yang tersedia. Jika jabatan tertentu belum bisa diisi tenaga kerja lokal, maka selanjutnya baru bisa diberikan kepada TKA. Dengan kata lain, perpres ini memperketat pemantauan masuknya TKA ke Indonesia.

Perpres ini juga mengatur setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang telah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah dalam hal menyederhana segala birokrasi dan meningkatkan pelayanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement