Kamis 29 Nov 2018 17:59 WIB

Cara Pariaman Atasi Perilaku LGBT

Ada dua pasal yang secara spesifik mengatur tentang perilaku LGBT.

Red: Budi Raharjo
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh  Sapto Andika Candra

PARIAMAN -- DPRD Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bila dianggap mengganggu ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menjelaskan, pengajuan raperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini dilatari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria, yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurut dia, Perda Keamanan dan Ketertiban Umum ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.