REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Sapto Andika Candra
PARIAMAN -- DPRD Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bila dianggap mengganggu ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menjelaskan, pengajuan raperda yang juga mengatur spesifik tentang pelaku LGBT ini dilatari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria, yang dianggap meresahkan masyarakat. Menurut dia, Perda Keamanan dan Ketertiban Umum ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman.