REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan penerimaan lain mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen selama memimpin lapas khusus koruptor tersebut. Diduga, selain dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yang juga napi korupsi Fahmi Dharmawansyah, Wahid juga menerima pemberian dari napi korupsi lainnya.
"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansya dan terpidana yang lain. Bentuk-bentuk penerimaan beragam, mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas dan lainnya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (3/12).
Diketahui, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12). Selain Wahid, ajudannya yang bernama Hendry Saputra bakal turut diadili atas perkara yang sama.
"Pengadilan Tipikor pada PN Bandung telah menjadwalkan persidangan untuk terdakwa Wahid Husen dan Hendry Saputra pada hari Rabu, 5 Desember 2018," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra serta Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.