REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bank Jateng Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, dibobol oleh pegawainya sendiri dengan total nilai kerugian mencapai Rp 4,4 miliar. Mantan pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni, diadili dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/12), yang mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam kesempatan itu yakni Pimpinan Bank Jateng Cabang Pekalongan Aris Joko Priyanto. Dalam kesaksiannya, Aris menjelaskan tentang awal mula terungkapnya dugaan pencurian uang badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Tengah itu yang mencapai miliaran rupiah.
Saksi menjelaskan terdakwa merupakan petugas teller kantor kas keliling yang bertugas pada pengisian mesin ATM. "Bank Jateng Pekalongan memiliki 9 mesin ATM, di mana 6 di antaranya menjadi tanggung jawab terdakwa dalam pengelolaannya," ucapnya.
Dalam pengelolaannya, kata dia, terdakwa juga bertugas dalam proses pengisian uang ke dalam mesin ATM. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sendiri, menurut dia, berlangsung selama kurun waktu Mei 2017 hingga Mei 2018.
Dugaan pencurian itu sendiri terungkap setelah adanya audit internal yang menemukan kesalahan prosedur dalam proses pengisian mesin ATM. Selain itu, ditemukan pula transaksi tidak wajar dalam pengelolaan ATM yang dilakukan terdakwa.
Dalam pemeriksaan internal, kata dia, terdakwa mengakui telah mengambil uang yang menjadi bagian dalam pengelolaan mesin ATM itu dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar. "Terdakwa mengaku uang itu untuk bermain judi 'online'. Hingga saat ini belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji itu.