REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, berupaya mendorong pembayaran retribusi parkir kendaraan secara nontunai. Untuk itu, pemkot berencana melakukan uji coba pembayaran parkir secara elektronik itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, Soesilo, mengatakan, pihaknya mendorong pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan QRIS.
Menurut dia, dengan cara itu, diharapkan retribusi parkir lebih transparan dan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami melakukan uji coba pembayaran retribusi parkir di satu atau dua ruas jalan,” kata dia, Senin (22/1/2024).
Menurut Soesilo, pihaknya sudah memiliki aplikasi untuk pembayaran retribusi parkir secara elektronik. Untuk pembayaran retribusi parkir secara elektronik ini, pemerintah daerah berkoordinasi dengan perbankan. “Saat ini kami sedang proses komunikasi dengan Bank Jateng sebagai mitra,” ujar dia.
Soesilo mengatakan, ada beberapa hal detail yang masih harus dikoordinasikan dengan Bank Jateng, termasuk soal sosialisasi terhadap juru parkir terkait penerapan pembayaran retribusi parkir secara nontunai itu.
“Adanya sistem parkir elektronik diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar parkir. Masyarakat yang punya uang atau tabungan digital bisa menggunakannya tanpa perlu mengeluarkan uang receh,” kata Soesilo.