REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, personel kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkoba seharusnya dihukum mati. Sebab, personel kepolisian lebih paham dengan aturan hukum penyalahgunaan narkoba dibanding masyarakat biasa.
Idham merasa geram dengan anggotanya yang masih berani menggunakan narkoba, sehingga hukumannya harus lebih berat dari masyarakat biasa. "Kalau hukuman sipil yang pakai narkoba itu bisa sampai 10 tahun, kalau polisi yang tahu aturan main, tahu (dirinya) polisi, dan pakai narkoba, itu harusnya dia dihukum mati," ujar Idham saat ditemui usai annev bulanan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12).
Hukuman mati merupakan hukuman yang paling benar bagi anggota polisi yang tetap nekat menggunakan narkoba padahal melek hukum. Jika memang ada hukuman yang lebih ringan, selain penjara sanksi penjaranya tentu dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
"Perintah saya sama kabid propam serahkan narkoba proses pidananya dan pecat. Itu saja. Nggak usah lebih-lebih. Cukup kalimatnya. Jadi saya ingatkan kepada pejabat dan kapolres di sini kalau ada anak buahmu narkoba nggak usah lihat kiri kanan, pecat. Siapa pun dia itu," tegas Idham.
Kapolda berpesan, kedisiplinan harus paling dijunjung nomor satu, serta jabatan yang diemban harus dipertanggung jawabkan dengan baik. Ia juga selalu mengingatkan dalam setiap kesempatan bahwa narkoba itu kan menghancurkan diri sendiri, menghancurkan keluarga, dan menghancurkan masa depan.
"Saya kadang adrenalin saya enggak naik, tapi kalau dengar ada anak buah saya narkoba leher saya langsung sakit, langsung pengen saya datang ke tahanan, saya tempeleng," katanya.