Sabtu 08 Dec 2018 17:17 WIB

DKI Cegah Korupsi dengan Penertiban Reklame

Dengan penertiban perusahaan yang tak membayar pajak akan ditindak.

Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya melakukan pencegahan korupsi, salah satunya melalui penertiban reklame sejak 19 Oktober lalu. Selain penegakan dalam penyerapan pajak mobil mewah, Pemprov juga sedang menargetkan pajak reklame dan kemudian target setelah ini adalah restoran.

Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota Jakarta (KPK Ibu Kota), Bambang Widjojanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/12), mengatakan Pemprov DKI Jakarta, kata Bambang, saat ini telah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara yang persuasif. Tapi, pada titik tertentu, harus ditegakkan aturan itu.

"Ini adalah bagian dari akuntabilitas," ungkapnya.

Bambang menjelaskan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bukan hanya dilakukan dari segi penyerapan anggaran (pengeluaran), namun juga sektor penerimaan (pendapatan) yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui operasi penertiban reklame, lanjut Bambang, perusahaan yang selama ini tidak menaati peraturan dan melakukan pembayaran pajak akan ditindak melalui sanksi tegas pelarangan memasang reklame selama satu tahun.

"Tanggal 6 Desember adalah hari terakhir buat para pelanggar. Kalau tidak melakukan tindakan juga setelah diberikan Surat Peringatan ketiga, akan ada pencabutan hak dan tindakan tegas. Tadi malam, tepatnya jam 12 malam, sudah dipastikan siapa saja yang sudah melakukan kewajibannya dan yang tidak," kata Bambang.

Operasi penertiban reklame ini akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara berkala dan terintegrasi antarmasing-masing dinas terkait. Antara lain Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk pencabutan izin, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop).

Kemudian BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk penghapusan aset, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk penindakan pembongkaran, dan BPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pelunasan pajak. Penertiban reklame ini juga melibatkan kerja sama dan kolaborasi dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi 295 titik reklame yang ditandai sebagai kendali secara ketat. Keseluruhan titik reklame tersebut difokuskan pada jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman maupun Rasuna Said.

Dari 295 titik reklame, hanya lima titik reklame yang tidak melakukan pelanggaran secara hukum. Sedangkan, dari 290 titik reklame lainnya yang berpotensi melanggar, saat ini sebanyak 237 masih ditindaklanjuti dan 43 titik reklame sudah dilakukan upaya persuasi hingga penegakan hukum dengan pembongkaran.

Operasi penertiban reklame berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement