Senin 10 Dec 2018 14:35 WIB

Adik Zulkifli Hasan Mulai Disidang Pekan Depan

Zainudin Hasan akan didakwa secara kumulatif.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang perdana Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) akan digelar di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12). Zainudin adalah adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan 17 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12).

Zainudin Hasan akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang. "Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp 100 miliar dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12) telah memindahkan lokasi penahanan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung. Selain Zainudin, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.

Ketiganya merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018. Persidangan untuk Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan pada Jumat (7/12) pekan lalu, mendatangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung. Ia datang memberi semangat untuk adiknya, Zainudin Hasan.

Zulkifli Hasan tiba di Kantor LP Rajabasa, sekitar pukul 10.00 WIB, usai mengisi materi di Silaknas ke-28 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Agung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL). Sekitar 30 menit lamanya, Zulkifli Hasan berada di dalam ruang administrasi Kantor LP Rajabasa bersama adiknya. Usai itu, ia bergegas ke luar dengan didampingi keluarganya dan enggan menjawab pertanyaan media.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement