Senin 10 Dec 2018 20:16 WIB

Penetapan UMSK Jabar Diprediksi akan Mundur

UMSK diharapkan bisa ditetapkan pertengahan tahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penetapan Upah Minimun Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat berpotensi tidak bisa ditetapkan di awal tahun. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sowfan Arif, hal itu berkaitan dengan revisi Peraturan Gubernur Jabar no 54/2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat yang sampai saat ini belum tuntas.

Selain itu, menurut Ferry, sekarang ada aturan baru dari Pemenaker No 15/2018 tentang Upah Minimun yang didalamnya memuat mengenai indikator penetapan UMSK yang baru. Semula, indikator pada permenakertrans No 7/2017 ada delapan indikator yang harus diteliti oleh teman-teman di kabupaten/kota untuk sektor unggulan.

"Sekarang menjadi empat item, di mana indikatornya berbeda, otomatis teman-teman yang tengah melakukan penelitian sektor unggulan harus mengulang kembali," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sowfan Arif kepada wartawan, Senin (10/12).

Menurut Ferry, sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kab/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.

Namun, kata dia, aturan terbaru pada permenaker 15/2018 pasal 15 ayat 2 menyatakan variabel penelitian yaitu a. katageori usha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit, b.perusahaan dengan skala usaha besar, c.pertumbuhan nilai tambah, dan d. produktifitas tenaga kerja.

Menurut Ferry, sebelum adanya revisi Pergub 54/2018 UMSK 2019 ditargetkan bisa ditetapkan pada Februari 2019. Namun, diprediksi akan mundur. Karena, saat ini posisinya dewan pengupahan kota dan kabupaten sudah mengetahui dan menjalankan permenaker tersebut.

"Kemungkinan dibahas Desember pun belum pasti. Poin kita pembahasan UMSK pasti mundur karena masa transisi," katanya.

Namun, kata dia, diharapkan untuk penentuan UMSK 2020 nanti tidak mundur atau lebih baik lagi. Kemungkinan UMSK 2019 ini bisa seperti tahun 2017 lalu ditetapkan setelah pertengahan tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement