Rabu 12 Dec 2018 19:18 WIB

Tiga Daerah Belum Selesaikan Perbaikan DPT Pemilu

Penyelesaian DPT di Palu, Donggala, dan Sigi menunjukkan perkembangan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan sebanyak tiga daerah belum menyelesaikan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan untuk Pemilu 2019. Sementara itu, sebagian besar daerah sudah selesai menetapkan DPT hasil perbaikan.

"Sampai dengan hari ini hampir seluruh KPU kabupaten/kota di Indonesia, sudah menyelesaikan penetapan DPT. Kemudian dari 514 kabupaten/kota, hanya ada tiga yang belum menyelesaikan perbaikan DPT," ungkap Viryan saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Manggarai, Kota Kupang dan Kota Semarang. Di Kabupaten Manggarai, kurang lebih ada 22 ribu data pemilih yang direkomendasikan oleh panwaslu setempat untuk dicek kembali.

Sebab, 22 ribu data pemilih itu belum masuk ke dalam DPT. "KPU mensikapinya dengan menerima data tersebut, kemudian melakukan pengecekan secara verifikasi faktual. Setelah itu, baru dilanjutkan lagi rapat pleno terbuka penetapan DPT hasil perbaikan untuk Kabupaten Manggarai," jelas Viryan.

Kedua, di Kota Kupang ada sekitar 4 ribu pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Karena tidak ada kartu identitas kependudukan sama sekali, KPU dan panwaslu setempat sedang mencari solusi terkait situasi ini.

"Terakhir, Kota Semarang yang sedang penyelesaian proses pendataan DPT," kata Viryan.

Lebih lanjut Viryan pun mengungkapkan perkembangan penyelesaian DPT di daerah terdampak bencana alam. Di Provinsi Sulawesi Tengah, utamanya Kabupaten Sigi, Kita Palu dan Kabupaten Donggala, penyelesaian DPT sudah mulai menunjukkan perkembangan.

"Saya sendiri datang ke sana kemudian rapat dengan jajaran pemerintahan dan unsur masyarakat di Kota Palu. Kami menemukan ada 2.101 warga yang meninggal dan kami akan hapus dari DPT Pemilu 2019. Sementara untuk pemilih pindah, data yang kami miliki ada 133 ribu warga dari tiga kabupaten kemudian keluar dari Provinsi Sulawesi Tengah," jelas Viryan.

Sebanyak 133 ribu warga tersebut melakukan perpindahan tempat tinggal selama tiga pekan pascabencana. Karena itu, data mereka nantinya baru bisa dikelola setelah DPT Pemilu 2019 tahap akhir ditetapkan. Para pemilih yang pindah ini nantinya akan masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi yang sudah menyelesaikan DPT di tingkat provinsi, dan di tiga daerah terdampak bencana juga sudah ditetapkan DPT hasil perbaikan. Jadi untuk Sulawesi Tengah sudah selesai meski kemarin sempat dilakukan penundaan penetapan DPT hasil perbaikan," tambah Viryan.

Sebelumnya, Viryan mengatakan rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2019 secara final akan dilakukan pada Sabtu (15/12). Hingga saat ini KPU telah menyelesaikan pencatatan data sebanyak 191 juta pemilih Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari sekitar 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement