Rabu 12 Dec 2018 22:07 WIB

Penyuap Bupati Lamsel Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara

Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan adalah adik dari Zulkifli Hasan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (tengah), tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, berjalan memasuki ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Lampung (7/12/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (tengah), tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, berjalan memasuki ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Lampung (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis dua tahun tiga bulan penjara kepada Gilang Ramadhan, terdakwa perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (12/12). Selain itu, direktur PT Prabu Sungai Andalas (PSA) tersebut  juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Mien Trisnawati menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Wawan Yunarwanto setelah majelis hakim meminta tanggapan dari putusan tersebut.

Hal sama diungkapkan kuasa hukum terdakwa Luhut Panjaitan. Keduanya diberikan kesempatan menyatakan pendapatnya selama tujuh hari setelah sidang putusan.

Pada sidang-sidang sebelumnya, Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan, juga sempat menjadi saksi perkara terdakwa. Zulkifli Hasan, kakak kandung Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan yang ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu, dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPR.

Kehadiran Zulkifli Hasan sebagai saksi, karena JPU ingin mengklarifikasi dakwaan yang ada terkait dengan aliran dana fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel dengan pendanaan penyelenggaraan acara Persatuan Tarbiyah Ismaiyah (Perti) di Lampung beberapa waktu lalu.

JPU mengklarifikasi aliran dana suap fee proyek ke Perti terhadap Zulkifli Hasan dan Zainudin Hasan. Zulkifli Hasan juga tercantum sebagai salah seorang pengurus Perti. Pendanaan penyelenggaraan acara Perti beberapa waktu lalu di Lampung diduga juga dananya berasal dari fee proyek tersebut.

Sedangkan, Zainudin Hasan yang hadir sebagai saksi perkara suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan tersebut mengatakan, keterkaitan Zulkifli tersebut menyangkut soal Perti. Jaksa ingin mengklarifikasi kakak kandungnya sebagai saksi soal Perti.

Terdakwa Gilang Ramadhan, dirut PT PSA terkait dalam kasus suap fee proyek yang mengalir ke beberapa pihak. Dalam dakwaan jaksa, aliran dana suap fee proyek infrakstruktur senilai Rp 1,4 miliar tersebut juga melibatkan Bupati (nonaktif) Lamsel Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Terungkap di dakwaan persidangan sebelumnya, fee proyek tersebut diduga juga mengalir kepada Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto (sekarang Plt Bupati Lamsel) Rp 100 juta, dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi dan anggota DPRD lainnya Rp 500 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement