REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari sehari semalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar pada Kamis (13/12) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Irvano sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) setelah terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Selain Irvano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Untuk Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 dan ersangka Rosidin ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (13/12).
Usai menjalani pemeriksaan, Irvano yang mengenakan rompi tahanan KPK meminta maaf kepada seluruh masyarakat Cianjur. "Saya memohon maaf kepada warga masyarakat kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvano di Gedung KPK.
"Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga kedepan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," tambahnya.
KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lainnta sebagai tersangka setelah selesai melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) pagi. Diketahui, sebelumnya penyidik mengamankan enam orang dalam tangkap tangan terkait dugaan pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"KPK meningkatkan status penanangan perkara penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).
Keempat tersangka yakni Bupati Cianjur, Irvan; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dqn Kakak Ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.
"Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati DAK tersebut secara maksimal," tutur Basaria.
Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah Taufik Setiawan dan Ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah yang merupakan pejabat pengurus MMKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur," kata Basaria.
Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan adalah tujuh persen dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yang digunakan dalam transaksi kali ini.
"Sandi yang digunakan adalah "Cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan," ujar Basaria.
Dalam tangkap tangan kali ini diamankan uang sejumlah Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecagan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencaruan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur.