REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil dan mengadakan pertemuan dengan pihak Shopee terkait iklan televisi yang menampilkan grup vokal Blackpink, Jumat (14/12).
Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pertemuan pertemuan itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut nantinya, Susanto mengatakan, hal yang dilakukan KPAI adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak Shopee. Hal itu dilakukannya, sebagai bentuk respon dari pengaduan masyarakat.
Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Sensor Film.
Menurut Susanto, iklan tersebut berkemungkinan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan karena memiliki potensi mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Kami akan meminta klarifikasi terkait iklan yang tidak senafas dengan asas kesusilaan serta berpotensi berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12).
Ia menitikberatkan kemungkinan anak meniru gaya berpakaian seperti yang dilihat pada iklan tersebut. Hal itu, lanjutnya, memiliki kemungkinan bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
"Di antaranya anak rentan meniru cara berpakaian. Jika anak terus dijejali seperti itu, maka anak rentan berfikir bahwa hal tersebut sebagai hal biasa saja," ucapnya.