REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Jumat (14/12), memusnahkan sebanyak 20.766 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) invalid. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar.
Pemusnahan KTP El tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia dengan Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.
“Hari ini KTP-El yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presdien,” kata Kepala Disdukcapil Muba Asmarani, Jumat (14/12).
Menurutnya, sesuai dengan surat edaran tersebut, pemusnahan dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-El (e-KTP) yang rusak atau invalid.
Menurut Asisten I Pemkab Muba Rusli yang menyaksikan pembakaran KTP-El, Pemkab Muba melalui Disdukcapil Muba melaksanakan isi surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, “Hasilnya ada 20.766 KTP-El yang invalid dan hari ini langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak Polres Sekayu,” ujarnya.