Senin 17 Dec 2018 01:07 WIB

Perludem Soroti Hak Pilih Kelompok Rentan dalam Pemilu

ada empat kelompok masyarakat rentan yang harus dikawal hak pilihnya dalam Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Kordinator Nasional Youth Proactive Ahmad Sajali (kiri) dan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil memberikan paparan saat diskusi bertajuk
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kordinator Nasional Youth Proactive Ahmad Sajali (kiri) dan Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil memberikan paparan saat diskusi bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan ada empat kelompok masyarakat rentan yang harus dikawal hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Kelompok ini terkendala hak pilihnya akibat persoalan administratif dan kondisi sosial.

Menurut Fadli, kelompok rentan dalam pengertian Perludem adalah mereka yang berisiko tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Keempatnya yakni warga negara yang belum mendapatkan atau belum melakukan rekam data KTP-el, masyarakat adat, penyandang disabilitas dan pemilih pemula.

"Saat penetapan DPT hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP 2) pada Sabtu (15/12), Kemendagri menyampaikan angka perekaman data KTP-el mencapai 97,8 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen warga negara wajib KTP-el tetapi belum melakukan perekaman," ungkap Fadli dalam paparan diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/12).

Sayangnya, Kemendagri tidak mengungkapkan secara detail berapa angka wajib KTP-el seluruh Indonesia. Jumlah total perekaman dan orang yang belum merekam pun tidak dijelaskan.

Fadli menegaskan, perekaman KTP-el penting karena PKPU Nomor 11 Tahun 2018 masih berlaku. Dalam PKPU itu, salah satu dokumen yang akan digunakan warga agar bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yakni memiliki KTP-el.

"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," kata Fadli.

Kelompok rentan kedua adalah kelompok masyarakat adat. Hambatan administratif dimana beberapa kelompok masyarakat adat yang belum atau tidak bisa memiliki KTP-el adalah solusi yang perlu dijawab oleh KPU bersama dengan Kemendagri.  Adanya nilai adat yang dipegang oleh kelompok masyarkaat adat, serta pola kehidupan masyarakat adat yang khusus, perlu untuk diberikan perhatian serius dan khusus oleh penyelenggara pemilu.

Terakhir, kelompok penyandang disabilitas dan pemilih pemula adalah termasuk yang rentan tidak bisa menggunakan hak suaranya, jlka memang untuk masuk ke dalam DPT Pemllu 2019 mesti memiliki KTP-el. "Pemilih yang baru akan berusia 17 tahun di bulan April 2019, atau mendekati hari H pemilu tentu akan kesulitan memiliki KTP el pada saat Itu. Oleh sebab ltu, KPU perlu segera memastikan solusi bagi pemilih pemula, agar hak pilihnya pada hari pemungutan suara tldak terhalang hal administratif," tambah Fadli.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPTHP 2 pada Sabtu, 15 Desember 2018. Total DPTHP 2 dalam negeri yang ditetapkan oleh KPU adalah 190770.329 orang.  Rincianya pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580. Total TPS yang akan dibuat untuk pemilu 2019 di dalam negeri adalah 809.500 titik. Jika digabungkan dengan daftar pemilih di luar negeri, total pemilih Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU kemarin sebanyak 192.828.520 orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement