REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) daerah itu pada tahun depan menjadi Rp 2.040.406. Besaran UMP 2019 ini naik Rp 151.665 dari tahun sebelumnya.
"UMP Provinsi Bengkulu tahun 2019 nanti menjadi Rp 2.040.406, mengalami kenaikan Rp 151.665 atau 8,03 persen dari tahun 2017 lalu yang hanya berkisar Rp 1.888.741," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (16/12).
Adanya kenaikan UMP Bengkulu tersebut tambah dia, tidak serta merta bisa diberlakukan di Rejang Lebong, mengingat wilayah itu tidak memiliki dewan pengupahan dan sedikitnya pabrik sehingga UMK nya mengikuti UMP.
Kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Rejang Lebong saat ini belum bisa menerapkan UMP 2019, karena usaha mereka masih berupa industri rumahan dengan skala kecil dengan produksi terbatas maupun usaha pertokoan.
"Selain sedikitnya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kebanyakan industri yang ada disini berupa UMKM. Kalau ada perusahaan yang menerapkan UMP itu juga perbankan, PT PLN maupun BUMN lainnya," tambah dia.
Kendati jumlah perusahaan skala besar belum ada di daerah itu, pihaknya akan membuat surat edaran agar bisa diterapkan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Surat edaran ini akan dibagikan keperusahaan-perusahaan termasuk juga sektor pertokoan sehingga mereka mengetahui jika besaran UMP 2019 sudah mengalami kenaikan. Jika nantinya ada perusahaan yang tidak menerapkan itu, mereka bisa melaporkannya ke Disnakertrans setempat.