REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dian Erika Nugraheny, Febrianto Adi Saputro
Daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP 2) telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (16/12). Kendati demikian, sejumlah pihak menilai masih ada pemilih-pemilih potensial yang rentak tak masuk dalam daftar tersebut.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, ada empat kelompok masyarakat rentan yang harus dikawal hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Kelompok ini terkendala hak pilihnya akibat persoalan administratif dan kondisi sosial.
Menurut Fadli, kelompok rentan dalam pengertian Perludem adalah mereka yang berisiko tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Di antaranya, warga negara yang belum mendapatkan atau belum melakukan rekam data KTP-el, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan pemilih pemula.
"Saat penetapan DPTHP-2 pada Sabtu (15/12), Kemendagri menyampaikan angka perekaman data KTP-el mencapai 97,8 persen. Artinya, masih ada sekitar 2,61 persen warga negara wajib KTP-el tetapi belum melakukan perekaman," kata Fadli dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/12).
Sejauh ini, Kemendagri belum mengungkapkan secara detail jumlah angka wajib KTP-el seluruh Indonesia. Jumlah total perekaman dan orang yang belum merekam pun tidak dijelaskan.
Fadli menegaskan, perekaman KTP-el penting karena PKPU Nomor 11 Tahun 2018 masih berlaku. Dalam regulasi itu, salah satu dokumen yang akan digunakan warga agar bisa masuk dalam DPT Pemilu 2019 yakni memiliki KTP-el.
"Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda," kata Fadli.
Dia mencontohkan, di Sulawesi Selatan, pada penetapan DPT, 15 November lalu, total pemilih di sana sekitar 5.922.666 orang. Sementara itu, pada rekapitulasi DPTHP-2, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan yakni 6.159.375 orang. Artinya, ada kenaikan signifikan dari jumlah DPT di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian Perludem jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423. Jika dihitung dan dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048.
Artinya, Kemendagri perlu segera melakukan tindakan yang cepat untuk segera melakukan perekaman KTP-el kepada seluruh warga negara yang sudah punya hak pilih. Selain itu, perlu juga partisipasi aktif warga negara, untuk segera melakukan perekaman identitas kependudukan, sebab identitas ini tidak hanya panting untuk pemilu saja tetapi juga pelayanan publik Iainnya.