REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suherman, salah seorang petugas pengamanan Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, melaporkan warga pemilik anjing pit bull ke polisi, Selasa (18/12). Sebelumnya, kedua belah pihak sempat bersepakat untuk menempuh jalan damai, namun perjanjian itu batal lantaran pemilik anjing dianggap tak menepati janjinya.
Sebagai korban, Suherman mengalami luka parah dan nyaris tewas akibat gigitan pit bull milik Ho Andry. Bersama dengan istri dan pengacaranya, Suherman melaporkan Ho ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan diterima dengan nomor LP 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus tertanggal 18 Desember 2018. Menurut istri Suherman, Eva Indri, sang pemilik pit bull tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi perjanjian damai.
"Tapi, nyatanya sampai sekarang belum ada kabar,” ucap Eva di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Sementara itu, pengacara Suherman, Azam Khan menilai, Polsek Sawah Besar cacat yuridis karena menyarankan kasus ini untuk diselesaikan secara damai. Ia mengkritik polisi yang tidak mengarahkan korban membuat laporan, namun malah menganjurkan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Polsek tak boleh begitu,” kata dia.
Suherman diserang anjing pit bull di kompleks Rajawali. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/12). Ketika itu, ia menegur Ho yang membawa anjingnya jalan-jalan tanpa diikat.
Suherman khawatir anjing itu akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana. Adu argumen pun terjadi antarkeduanya.
Saat mereka berseteru, anjing itu bereaksi dan menyerang Suherman. Ho sempat menarik tubuh hewan peliharaannya, tetapi pit bull itu telah meninggalkan luka gigitan di bagian kepala, leher, dan tangan Suherman.